jatimnow.com - Peredaran narkoba jenis sabu di kalangan sopir truk kawasan pergudangan Jalan Romokalisari, Surabaya dibongkar polisi. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang dalam kasus ini.
Kedua pengedar itu adalah Teguh Mardianto (30), warga Jalan Tambak Asri, Surabaya dan sopir truk bernama Abdul Wahid (46) warga Jalan Klakahrejo Lor, Surabaya. Keduanya disergap Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu I Made Sutayana menyebut, untuk mengedarkan sabu itu, kedua tersangka menggunakan amplop putih yang diberi tulisan STNK.
"Agar transaksinya tidak mencolok, pelaku ini mengganti bungkusnya dengan amplop putih yang bertuliskan STNK saat bertransaksi," jelas Made, Rabu (7/1/4/2021).
Dari tersangka Teguh, disita 1,75 gram sabu yang terbagi dalam tiga bungkus yang masing-masing berisi 0,76 gram; 0,62 gram dan 0,37 gram. Juga ditemukan uang Rp 400 ribu dan sebuah handphone.
Sementara dari tersangka Abdul Wahid, disita 0,50 gram; 0,40 gram, dua handphone dan sebuah buku catatan, timbangan elektrik serta dompet.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Keduanya kami tangkap di tempat yang sama, yaitu di komplek pergudangan Jalan Romokalisari pada 23 Maret 2021, namun berbeda jam," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu.
Made menambahkan, kasus itu diungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Kami intai di sekitar lokasi hingga beberapa hari. Setelah dipastikan target tersebut sedang berada di lokasi, kemudian kami bergerak mengamankan mereka," beber Made.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Untuk kepentingan pengembangan jaringan para tersangka, Made dan timnya menggiring kedua tersangka ke Mapolrestabes Surabaya.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan ke jaringan atasnya. Dari mana atau dari siapa keduanya ini mendapatkan sabu tersebut," tambahnya.