Pixel Codejatimnow.com

Rebutan Warisan, Pria Sidoarjo ini Curi 2 Ekor Sapi dari Bibinya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Aris Iwantoro (35), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ditangkap setelah mencuri dua ekor sapi milik bibinya yang bernama Mukinem, asal Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan.

Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi mengatakan pencurian dilakukan pelaku karena masalah warisan.

"Sapi itu menurut pelaku merupakan warisan dari kakeknya dan tidak kunjung dibagikan oleh bibinya," ujarnya, Selasa (13/4/3021).

Ia kemudian mengambil kedua ekor sapi yang diakui sebagai harta warisan pada 7 April lalu.

Baca juga:
Sembunyikan Sapi Curian, Dua Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

Polisi yang mendapat laporan kehilangan dua ekor sapi kemudian melakukan penyelidikan. Dari keterangan beberapa saksi dan kamera CCTV yang ada di sekitar jalan, diketahui jika pelaku adalah Aris.

Petugas yang mengejar kemudian menangkapnya di Kecamatan Ngrogot, Kabupaten Nganjuk. Selain pelaku, polisi juga menyita sapi yang telah dijual pelaku dengan harga Rp 24 juta.

Baca juga:
Pria di Blitar Tewas Dikeroyok, Diduga Pencuri Hewan Ternak

"Pelaku belum sempat menggunakan uang hasil jual sapi curian karena keburu kami tangkap," ujar dia.

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 367 ayat (2) KUHP dengan kurungan penjara selama-Iamanya tujuh tahun," pungkasnya.