jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukan jemput bola perizinan ke desa-desa untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas.
Dalam program bupati berkantor di desa yang dilakukan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani setiap pekan, tim Pemkab Banyuwangi menggeber pelayanan izin usaha mikro melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha di desa-desa.
"Layanan izin jemput bola ini mendorong UMKM naik kelas. Salah satu syarat UMKM naik kelas adalah izinnya lengkap, sudah ada di OSS. Selain untuk kepastian hukum, izin usaha mikro dapat menjadi sarana pemberdayaan. Dengan mempunyai izin, pelaku ekonomi arus bawah bisa menjadi penerima program pemberdayaan maupun akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun bank-bank BUMN,” ujar Bupati Ipuk dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (15/4/2021).
Dalam waktu sebulan terakhir, telah difasilitasi 587 izin usaha mikro oleh para petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) yang turun ke desa-desa.
"Ini kan sebenarnya online, lewat OSS. Tapi memang ada sebagian warga yang belum melek digital. Jadi langsung didampingi, difasilitasi, jika ada kesulitan langsung dibantu oleh tim dinas. Termasuk kelengkapan dokumen-dokumennya," beber Ipuk.
"Saya minta ini dipacu terus. Targetnya 1000 usaha mikro terfasilitasi izinnya lewat layanan jemput bola ini dalam sebulan ke depan. Tentu itu di luar jumlah pelaku usaha lain yang mengurus secara mandiri lewat online," imbuh bupati yang baru dilantik pada 26 Februari itu.
Ipuk mengatakan, selain jemput bola layanan izin usaha mikro, Pemkab Banyuwangi fokus menggeber pemulihan ekonomi lokal terutama UMKM dan sektor pertanian serta perikanan.
Baca juga:
Peserta Seleksi PPPK Banyuwangi Jalani Ujian dalam Ambulans, Ini Penyebabnya
Sejumlah program telah digelar, seperti pendampingan UMKM, pemberian alat usaha produktif gratis, warung naik kelas, percepatan sertifikasi P-IRT, gerakan hari belanja ke pasar dan UMKM, bantuan pupuk organik, hadirnya gerai pelayanan publik khusus nelayan, dan sebagainya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Banyuwangi, Wawan Yatmadi, menjelaskan, dengan layanan jemput bola ini, pelaku usaha mikro langsung mendapatkann dua dokumen sekaligus, yaitu izin usaha mikro dan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Alhamdulillah, ternyata para pelaku usaha mikro di desa sangat antusias, seperti pedagang sayur keliling, bakso keliling, usaha kue rumahan, jajan pasar, hingga toko kelontong. Dalam sebulan ini di desa-desa yang kami datangi sudah 587 pelaku usaha mikro kami fasilitasi. Itu di luar yang setiap hari mengurus secara mandiri lewat online,” ujarnya.
Baca juga:
Ini Pesan Bupati Ipuk di Final Jebeng Thulik Banyuwangi 2024
Wawan menjelaskan, untuk mengurus izin usaha tersebut cukup mudah. Pelaku usaha mikro cukup membawa hadir dan membawa identitas diri ke kantor desa ketika tim jemput bola dari dinas datang.
"Petugas kami yang akan membantu mengisikan datanya dalam OSS. Kami membawa beberapa set komputer. Paling lama 5-10 menit izin diproses dan langsung diserahkan saat itu juga di lokasi," jelasnya.