jatimnow.com - Polda dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Provinsi Jatim membentuk tim gabungan untuk menindak wajib pajak nakal di Jawa Timur.
Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan dibentuknya tim gabungan tersebut diharapkan bisa menghadang modus wajib pajak yang berusaha menghindar dari kewajibannya.
"Banyak cara yang dilakukan wajib pajak untuk menghindari pajak, sehingga ke depan perlu kita bentuk tim antara Polda Jatim dan Ditjen Pajak," kata Slamet saat menerima audiensi perwakilan dari Ditjen Pajak di Mapolda Jatim, Jumat (16/4/2021).
"Selain itu tim gabungan ini diharapkan dapat mengamankan target penerimaan pajak di Indonesia khususnya di wilayah Jatim," tambahnya.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Sementara Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, Penyidikan Jatim I Ditjen Pajak Jatim, Ashari berharap dengan pertemuan ini kerjasama antara pihaknya dan Polda Jatim dapat mencakup hal yang lebih luas lagi.
"Harapan kami kerja sama lebih luas dalam rangka pengamanan penerimaan kami, aset kami dan pengamanan penegakan hukum bagi wajib pajak," katanya.
Baca juga:
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim II, Ditjen Pajak Jatim, Irawan menambahkan jika banyak wajib pajak nakal yang berusaha untuk mempailitkan perusahaannya agar terhindar dari kewajiban pajak, sehingga diperlukan kerja sama dengan Polda Jatim
"Kepada wajib pajak yang nakal, ke depannya perlu ditindak tidak hanya sesuai dengan undang-undang pajak tetapi perlu dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian guna mengembalikan aset negara," ujarnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-34662-polda-dan-ditjen-pajak-bentuk-tim-tindak-wajib-pajak-nakal-di-jatim