Pixel Code jatimnow.com

8 Pemandu Lagu Diciduk dari Tiga Warkop Remang-remang di Kota Probolinggo

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mahfud Hidayatullah
8 pemandu lagu yang terciduk diberi pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Probolinggo
8 pemandu lagu yang terciduk diberi pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Probolinggo

jatimnow.com - 8 pemandu lagu dari tiga warung kopi (warkop) remang-remang di Kota Probolinggo diciduk Satpol PP. Mereka terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan selama bulan ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman menyebut, 8 pemandu lagu itu diciduk dari warung kopi di Kademangan, Triwung Kidul dan Kareng Lor.

"Razia ini kami dilakukan pada Sabtu (17/4/2021) malam dalam upaya menjaga kesucian bulan ramadan. Warung kopi ini melanggar jam malam, menggangu ketentraman dan ketertiban serta menyediakan pemandu lagu," terang Aman, Minggu (18/4/2021).

Menurut Aman, dalam pendataan yang dilakukan, 8 pemandu lagu itu berasal dari Kota dan Kabupaten Probolinggo, Lumajang dan Bondowoso.

Baca juga:
12 Wanita Pemandu Lagu Disekap di Rumah Kosong Surabaya

Selain para pemandu lagu, Satpol PP juga mengamankan pemilik warung untuk dibina dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Para pemilik warung juga dilarang menyediakan fasilitas karaoke.

"Kami berterimakasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Sehingga langsung kami tindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

Sementara Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengapreasiasi penindakan yang dilakukan Satpol PP.

"Razia warung remang-remang berkedok warung kopi memang harus intens dilakukan. Banyak masyarakat yang menyalahi aturan. Apalagi warung kopi itu malah menyediakan fasilitas karaoke," ungkap Wali Kota Hadi.