Pixel Codejatimnow.com

Lima Preman Pemalak Para Sopir Truk di Surabaya Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Hasil Operasi Pekat Semeru 2021 Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
Hasil Operasi Pekat Semeru 2021 Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

jatimnow.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memamerkan hasil tangkapan Operasi Pekat Semeru 2021, Selasa (20/4/2021). Sebanyak 262 orang diamankan dalam berbagai kasus.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyo Ningrum menyebut bahwa ratusan orang itu diamankan karena terlibat penyalahgunaan narkotika, kejahatan jalanan, perjudian hingga premanisme.

Dari 262 tersangka itu, lima orang ditangkap karena melakukan pemerasaan dan pungutan liar (pungli) di jalanan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Lima preman itu antara lain, SP (33), MJ (35), NM (29), SG (27) dan JS (40).

"Mereka (para premanisme) ini diamankan setelah melakukan pemerasan terhadap para sopir truk di Jalan Margomulyo, Kedung Cowek dan sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," sebut Ganis.

"Modusnya dengan cara menghentikan kendaraan, terutama truk dengan membawa senjata tajam untuk menakuti korban," tambahnya.

Hasil Operasi Pekat Semeru 2021 Polres Pelabuhan Tanjung Perak, SurabayaHasil Operasi Pekat Semeru 2021 Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Baca juga:
Preman Wagir Malang Ditangkap Polisi, Berdalih Terpengaruh Alkohol

Menurut Ganis, dalam sehari para pelaku berhasil mengumpulkan uang tidak kurang dari Rp 200 ribu dari aksinya tersebut.

"Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari katanya," jelas dia.

Selain kasus premanisme, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga mengungkap kasus perjudian yang juga masuk dalam operasi pekat tersebut.

Baca juga:
Preman Viral Pengancam Ibu dan Anak Warga Wagir Malang Ditangkap di Blitar

"Kami juga amankan judi, ada judi togel, sotel, kyu-kyu, judi remi dan judi online. Sementara untuk perkara narkoba dimulai dari menjual, memiliki dan perantara narkoba," pungkas Ganis.

Sementara barang bukti dari kasus judi, penyidik mengamankan dua buah koin Rp 50 ribu untuk judi sotel, satu buah ATM dan bukti struk tranfer link, empat lembar print out untuk judi kyu-kyu, buku rekapan berisi nomer togel dan perlengkapan judi lainnya.