jatimnow.com - Seorang pemulung yang mengaku sebagai pensiunan polisi, dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangil, Polres Pasuruan setelah menggelapkan 1 unit motor Honda Supra X bernopol N 6937 WF.
Pelaku adalah Arifin (60), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami amankan di rumahnya karena melakukan tipu gelap kendaraan sepeda motor korban," jelas Kapolsek Bangil, Indro Susetiyo, Rabu (5/5/2021).
Identitas korban bernama Taufiqurahman (33), warga Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Ia menjelaskan, penipuan ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka. Pelaku menyebut mengenal kedua orang tua korban dan menjanjikannya untuk dicarikan pekerjaan di salah satu pabrik di kawasan industri PIER, Kecamatan Rembang.
"Korban percaya, karena tersangka mengaku sebagai pensiunan polisi dan teman orang tuanya. Agar terlihat meyakinkan, tersangka ini setiap harinya membawa HT," ungkapnya.
Setelah kesepakatan terjadi, keduanya pun janjian bertemu di Simpang Gadingrejo, Kota Pasuruan. Korban membonceng tersangka menuju Alun-alun, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga:
Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya
Korban diminta tersangka dengan menyuruhnya berlari-lari di sekitar Alun-alun dengan dalih sebagai bagian dari tes masuk kerja.
"Ketika korban disuruh lari-lari, tersangka pura-pura mendapat perintah dari pimpinannya untuk menghadap ke Polres Pasuruan, sambil memainkan HT-nya. Korban hanya menuruti dan meminjamkan motornya untuk dipakai tersangka," lanjutnya.
Setelah tersangka menguasai motor korban, ia pun langsung kabur menjual motor korban. Sementara korban yang lama menunggu dan kemudia sadar jika dirinya telah ditipu kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bangil.
Baca juga:
Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M
"Tersangka saat itu langsung menjual motor korban di Probolinggo seharga Rp 1 Juta kepada orang yang tidak dikenal," terangnya.
Dari catatan polisi, tersangka ini adalah residivis kasus pencurian besi yang dipenjara pada tahun 2011 silam.
"Untuk motif tipu gelap ini, tersangka mengaku hasil dari memulung tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya," tandasnya.