jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menggerebek tempat penjualan minuman keras jenis arak bali di sebuah rumah yang ada di Jalan Kolonel Sugiono Gg 3, Kota Pasuruan milik Joko Santoso.
107 botol arak bali dan uang hasil penjualan Rp 210 ribu disita.
"Upaya ini dilakukan atas laporan masyarakat yang menyebut jika tersangka masih menjual miras saat bulan suci Ramadan," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga:
Polisi Gerebek Penjualan Arak di Sumenep, Sita Barang Bukti 271 Botol
Kepada polisi, tersangka mengaku menutupi penjualan arak bali dengan berdagang makanan kecil dan kebutuhan pokok masyarakat.
Tersangka diketahui cukup lama berjualan minuman lokal memabukan tersebut dan meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
Baca juga:
Polres Probolinggo Gagalkan Kiriman Ratusan Botol Miras dari Bali
"Tersangka mengaku sudah 7 bulan ini menjual arak bali," ungkapnya sambil menyebut pelaku dijerat undang-undang tindak pidana ringan (tipiring).
URL : https://jatimnow.com/baca-35136-penjualan-miras-di-pasuruan-digerebek-ratusan-botol-arak-bali-disita