jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ponorogo mengajukan remisi kepada 51 narapidana pada momen Idul Fitri kali ini. Dari 51 tahanan yang mendapat remisi, 1 napi langsung bebas.
"Kami mengajukan 51 orang mendapat remisi. Dan semua dikabulkan saat perayaan hari raya idul Fitri," kata Kasubdit Pelayanan Tahanan, Lapas kelas II B, Ponorogo, Taufiqul Hidayat, Sabtu (9/6/2018).
Dari 51 orang tersebut, 24 orang mendapat remisi 15 hari. sementara 26 orang lainnya mendapat potongan 1 bulan.
"Satu napi langsung bebas. Atas nama Pujud, napi kasus penipuan," jelas pria asal Madura ini.
Baca juga:
Kisah Mahasiswa Unair Lebaran dan Puasa di Yunani, Demi Apa?
Ia mengaku mereka yang mendapat remisi di rutan tersebut rata-rata kasus pencurian dan pencabulan. Mereka yang mendapat remisi 15 hari, belum menjalani masa hukuman 1 tahun tapi sudah lebih dari 6 bulan.
Sedangkan, yang mendapat potongan tahanan 1 bulan berarti sudah menjalani 1 tahun penjara.
Baca juga:
Kunjungan Wisatawan di Telaga Ngebel Ponorogo Naik 25 Persen
"Mereka yang sudah mendapat remisi di lebaran tahun ini, berarti tahun depan mendapat remisi sebesar 1 bulan," pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-3526-lapas-ponorogo-ajukan-51-remisi-idul-fitri-1-napi-langsung-bebas