jatimnow.com - M (38), asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan setelah membacok istri sirinya yang bernama AS (40) dengan menggunakan parang di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan peristiwa pembacokan itu terjadi pada Senin (24/5).
"Pelaku cemburu karena korban atau istri sirinya ini sedang pijat kepada laki-laki lain. Sehabis pijat, korban kemudian mandi di sungai. Sepulang dari sungai, pelaku mengambil sebilah parang dan membacokan istrinya," kata Kombes Pol Arman saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (25/5/2021).
Baca juga:
Cinta Ditolak, Pria di Jember Bacok Suami Wanita Idamannya
Menurutnya, korban mengalami luka di bagian tubuhnya yaitu robek di bagian tengkuk, luka di kepala sebelah kanan hingga pinggul atas.
Polisi yang mendapat laporan kemudia mengevakuasi korban untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga:
Istri di Sumenep Dibacok Suami hingga Tewas, Ini Kronologisnya
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara Jo Pasal 2 UU RI Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.