Pixel Codejatimnow.com

Tuduh Selingkuh, Pria asal Malang Cekik Mantan Istrinya hingga Tewas

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Rony Subhan
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Ali Muddin (38), menghabisi nyawa mantan istrinya yang bernama Wiwik Lestari (30), di sebuah rumah kosong di RT 30 RW 2 Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (3/6).

Setelah membunuh, pelaku kemudian datang ke rumah salah satu kerabatnya dan menceritakan pembunuhan tersebut. Kerabatnya kemudian mengantar pelaku ke Polres Malang untuk menyerahkan diri.

Untuk jenazah korban, petugas telah mengevakuasinya dan membawanya ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang.

Ketua RT 30, Mujiono mengatakan peristiwa itu membuat warga sekitar terkejut. Ia mengatakan jika Ali Mudin dan Wiwik Lestari memiliki dua anak yang masih kecil.

"Katanya pas cari kue untuk anaknya, lalu berhenti di rumah kosong yang mau dijual itu. Terus cekcok," kata Mujiono.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan pelaku awalnya menjemput korban di rumah orang tuanya pada pukul 17.00 Wib. Mereka kemudian berencana mau membelikan kue untuk anaknya.

"Keduanya berhenti di TKP pada pukul 17.30 Wib. Saat itu keduanya bertengkar, penyebabnya pelaku menuduh istrinya selingkuh tapi korban tidak mengaku. Itulah yang membuat dia emosi dan gelap mata hingga adu pukul. Pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," papar Kapolres, Jumat (4/6/2021).

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Dari keterangan pelaku, surat cerai mereka berdua keluar pada tanggal 18 Mei 2021 lalu. Korban dipastikan tewas karena kehabisan nafas setelah dicekik pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3. Tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tandasnya.