Pixel Codejatimnow.com

Satpol PP Kota Pasuruan Hentikan Pembangunan Tower Seluler hingga Perumahan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Satpol PP Kota Pasuruan hentikan pembangunan tower seluler di Kecamatan Bugul Kidul
Satpol PP Kota Pasuruan hentikan pembangunan tower seluler di Kecamatan Bugul Kidul

jatimnow.com - Satpol PP Kota Pasuruan menghentikan paksa pembangunan tower operator seluler, komplek salah satu perumahan dan sebuah gudang yang diduga tidak mengantongi izin, Rabu (16/6/2021).

"Atas perintah Pak Wali, kami langsung lakukan penyisiran. Hari ini ada beberapa lokasi yang terpaksa kami hentikan pembangunannya," jelas Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi.

Fadholi menyebut jika pembangunan tower operator seluler yang dihentikan berada di Kecamatan Bugul Kidul. Sedangkan untuk pembangunan komplek perumahan yang dihentikan paksa pembangunannya berada di Kecamatan Purworejo dan pembangunan gudang yang dihentikan berada di Kecamatan Gadingrejo.

Kata dia, penindakan ini merupakan respon Pemkot Pasuruan atas keluhan dan masukan masyarakat, atas banyaknya gedung diduga tidak berizin.

"Mereka sudah membangun, padahal belum punya IMB (izin mendirikan bangunan)," ungkapnya.

Baca juga:
Pj Wali Kota Batu Minta Arah Pembangunan Selaras Perlindungan Lingkungan

Fadholi menerangkan, pembangunan salah satu komplek perumahan di Kecamatan Purworejo yang diberhentikan paksa itu sebenarnya telah memenuhi dokumen UKL dan UPL serta amdalalin. Tapi belum ada site plan. Di samping itu untuk mengeluarkan IMB, lahan juga harus dalam penguasaan pengembang.

"Namun nyatanya saat ini pengembang belum bisa menunjukkan bukti penguasaan berupa sertifikat atau akta jual beli. Sehingga belum bisa dikeluarkan IMB. Meski belum mengantongi IMB, pihak pengembang sudah memulai membangun rumah," terangnya.

Baca juga:
Video: Pembangunan Stadion Surajaya Lamongan Ditarget Rampung Akhir 2024

Sementara untuk tower seluler, baru proses pengurusan izin, tapi pembangunan juga sudah dimulai.

"Perintah Pak Wali jelas dan tegas. Ini juga untuk pembelajaran bagi pengembang dan pengusaha jangan main-main dengan izin di Kota Pasuruan," tandasnya.