jatimnow.com - Belasan wanita penghibur dan minuman keras (miras) ditemukan ketika razia protokol kesehatan (prokes) di warung-warung yang ada di Jalan Bypass Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Selasa (23/6/2021) malam.
Razia prokes itu dipimpin langsung Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Muspika Mojoanyar, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
"Warung-warung ini adalah pintu masuk. Bisa jadi orang yang datang berasal dari luar Kabupaten Mojokerto," kata Ikfina, Rabu (24/5/2021).
Ikfina menambahkan, agar pemilik warung mentaati protokol kesehatan supaya tidak tertular Covid-19 dari para tamu dari luar Kabupaten Mojokerto.
"Tadi lihat tidak ada yang patuh protokol kesehatan. Tidak ada tempat cuci tangan atau handsanitizer untuk pengunjung warung. Malah pemiliknya tidak pakai masker," ungkapnya.
Baca juga:
Penderita Covid-19 Bertambah, Banyuwangi Kembali Perketat Prokes
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono menjelaskan ada 15 wanita penghibur yang berada di warung-warung kopi tepi jalan itu.
"Ada dua warung yang jual miras, kita proses tipiring. Botol miras kami sita dan 15 wanita penghibur kita rapid tes dan kita data," jelasnya.
Baca juga:
50 Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terjaring Razia saat di Hotel
Masih kata Noerhono, setelah dilakukan pendataan, kebanyakan wanita penghibur itu orang luar Kabupaten Mojokerto.
"Rata-rata dari luar kota, ada yang dari Jombang dan ada juga yang warga lokal. Tidak ada yang di bawah umur," pungkasnya.