Pixel Code jatimnow.com

Jebakan Tikus Tewaskan Tetangganya, Petani Madiun ini Terancam 5 Tahun Penjara

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Petani yang ditetapkan tersangka oleh Polres Madiun
Petani yang ditetapkan tersangka oleh Polres Madiun

jatimnow.com - Suyanto (54), seorang petani diamankan Satreskrim Polres Madiun setelah jebakan tikus yang dialiri listrik di sawah miliknya mengakibatkan tetangganya tewas.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan peristiwa tewasnya korban yang bernama Samijan itu pada 19 Mei 2021 lalu.

Dari penyidikan, diketahui jika tersangka dan korban bersama-sama jebakan tikus beraliran listrik di sawah mereka yang berada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo.

Saat Suyanto akan mematikan aliran listrik di jebakan tikus milkinya, ia melihat ada orang tergeletak di sawah miliknya.

"Pelaku memanggil warga dan dilaporkan kepada kami," katanya, Selasa (29/6/2021).

Setelah dilakukan penyidikan, korban diketahui tewas setelah tersetrum jebakan tikus yang dipasang oleh pelaku.

Baca juga:
Bocah 5 Tahun di Lamongan Tewas Tersengat Jebakan Tikus

"Pelaku mengaku memasang jebakan karena banyak hama tikus," ujarnya.

Ia menjelaskan jika penetapan tersangka dalam kasus jebakan tikus ini sebagai efek jera. Petani diharapkan tidak memasang lagi jebakan tikus beraliran listrik.

"Bisa pakai cara lain yang tidak menghilangkan nyawa manusia," lanjutnya.

Baca juga:
Pemancing Ikan di Lamongan Tewas Tersengat Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Barang bukti yang disita adalah kabel yang digunakan untuk memasang jebakan tikus dan baju yang dipakai oleh pelaku maupun korban.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 359 KUHP yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," pungkasnya.