Pixel Codejatimnow.com

Jadi Pelarian 3 Tahun, Buronan Kasus Todong Rampas di Surabaya Dibekuk

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Buronan kasus todong rampas yang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya
Buronan kasus todong rampas yang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya

jatimnow.com - Buronan kasus penodongan dan perampasan di salah satu warung Jalan Pregolan, Surabaya akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari. DPO ini sudah sekitar tiga tahun dalam pelarian.

Buronan itu berinisial KS (20), warga Jalan Keputran. Dia disergap saat berjalan di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya sekitar pukul 15.45 WIB, Senin (21/6/2021).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Marji Wibowo menjelaskan, KS ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penodongan disertai perampasan terhadap korban bernama Syahrul Rohman Novanto.

"Penodongan itu dilakukan tersangka pada 31 Oktober 2018," jelas Marji, Selasa (29/6/2021).

Menurut Marji, tersangka KS saat itu melakukan aksinya bersama RL dan ED yang terlebih dulu ditangkap. Mereka menodong dan merampas barang korban di salah satu warung Jalan Pregolan Bunder.

Baca juga:
Begal Penyiram Cairan Cabai ke Sopir Online di Probolinggo Dibekuk, 1 Buron

"Kedua pelaku RL dan ED berhasil kami tangkap dan KS saat itu berhasil kabur," jelasnya.

Aksi ketiga pelaku itu membuat korban kehilangan ponsel miliknya dan dompet berisi kartu-kartu penting serta yang Rp 300 ribu.

Baca juga:
Kurang Ajar! Pria di Kediri Ini Cabuli Calon Pengantin di GOR Jayabaya, Lalu Bawa Kabur Motor

"Barang bukti ada doshbook ponsel. Itu disita dalam berkas perkara sebelumnya," tambah dia.

Tersangka KS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.