jatimnow.com - Seorang wanita muda diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah terbukti menjual obat keras berbahaya jenis Triheksifenidil.
Ibu muda berinisil NS (29) itu diamankan di rumahnya Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
"Tersangka kita amankan karena terbukti memperjualbelikan obat keras berbahaya atau pil koplo," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono, Minggu (4/7/2021).
Nanang menambahkan, perdagangan ilegal Triheksifenidil yang dilakukan NS terbongkar setelah Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan seseorang berinisial Rn atas kepemilikan tiga butir pil koplo.
Baca juga:
Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh
Setelah dilakukan pengembangan, mereka akhirnya menggerebek rumah NS. Selain menangkap NS, tim ini juga menyita barang bukti 68 butir pil Triheksifenidil.
"Pengakuan tersangka (NS), di sudah sekitar dua tahun ini menjual obat keras berbahaya tersebut," ungkapnya.
Baca juga:
Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya
Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap siapa yang selama ini memasok pil Triheksifenidil kepada tersangka NS.
"Untuk motifnya adalah memenuhi ekonomi keluarga," tandasnya.