jatimnow.com - Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang mencuri handphone (hp) di parkiran toko di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan diungkap Unit Reskrim Polsek Beji.
Identitas pelaku adalah Hariono alias Tugiyo (47) dan Sunriyah (46), asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Kedua tersangka kami amankan karena terbukti mencuri hp milik korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Beji, Ipda Sumbut, Rabu (7/7/2021).
Ia menyebut, pemilik hp adalah M Uripan (23), warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, korban lengah dengan meninggalkannya di dashbor motor yang kemudian dicuri oleh pasutri itu.
Baca juga:
Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh
"Untuk modusnya, mereka berdua ini hunting mencari sasaran pencurian dengan mengendarai motor Honda nopol Genio N 3164 TCQ. Saat melihat hp korban tidak terjaga, tersangka Sunriyah langsung mencurinya. Sementara peran suaminya, Hariono berperan sebagai joki," ungkapnya.
Korban yang mendapati barang miliknya hilang saat kembali ke motor kemudian melaporkan ke Mapolsek Beji. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap kedua tersangka di sebuah rumah kos di Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga:
Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes
"Kedua tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak membayar uang sewa kos-kosan dan keperluan sehari-hari," tandasnya.