jatimnow.com - Sedikitnya 19 narapidana (napi) bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka ditempatkan dalam lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
"Pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi dalam keterangan, Rabu (4/8/2021).
Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
Adapun 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.
Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.
"Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang," kata Farid lagi.
Baca juga:
Suasana Haru Selimuti Acara Sungkeman Warga Binaan Rutan Surabaya
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kadivpas Nusakambangan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut. Lanjutnya, pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan, Ditjen PAS berkomitmen melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.
Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan terhitung sejak 2020 lalu.
"Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," katanya.
Baca juga:
424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id