jatimnow.com - Chornelius Riedo Junior (22), warga Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan dianiaya oleh dua orang menggunakan pedang di lingkungan Gg Sono, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Identitas tersangka yakni, Dimas Yoga Pratikno, (34), warga Jatirejo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Sementara tersangka berinisial RN masih jadi DPO.
"Tersangka kami amankan karena melakukan penganiayaan, saat menagih hutang ke korban," jelas Kapolsek Prigen, Polres Pasuruan, AKP Bambang Tri Sutrisno, Minggu (8/8/2021).
Ia menyebutkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (1/8) lalu sekitar pukul 18.00 Wib. Kedua tersangka mencari korban untuk menagih hutang. Mereka pun kemudian bertemu di Gg Sono.
"Saat bertemu itu, antara korban dan tersangka terjadi perdebatan. Kemudian tersangka menarik baju korban dan ditarik ke belakang mobil. Tersangka kemudian mengambil senjata tajam jenis pedang yang masih bersarung dan diayunkan ke arah korban yang berhasil dihindari," terangnya.
Setelah itu korban berusaha memegangi tangan tersangka agar tidak dibacok. Namun Dimas memberikan senjata tajam tersebut ke DPO berinisial RN.
Baca juga:
Anak Aniaya Ayah di Ponorogo, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Jiwa
Saat tersangka dan korban saling tarik menarik baju, RN dari arah belakang langsung mengayunkan gagang pedang ke kepala korban sebanyak 2 kali hingga mengalami luka sobek dan berdarah.
Setelah mendapat sabetan itu, korban kemudian kabur menyelamatkan diri. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Prigen.
"Setelah melakukan penyelidikan dari laporan tersebut, tersangka berhasil kami bekuk pada Sabtu (7/8) kemarin," tegasnya.
Baca juga:
Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Ponorogo
Dihadapan penyidik, motif tersangka menganiaya karena korban mempunyai hutang Rp 15 juta.
"Korban belum bayar hutang Rp 15 juta," tandasnya.