Pixel Codejatimnow.com

Tilap Uang Pembangunan Masjid hingga Bumdes, Mantan Kades di Pacitan Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono bersama mantan kades yang menilap bantuan
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono bersama mantan kades yang menilap bantuan

jatimnow.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Worawari, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Wasito diamankan polisi lantaran menilap uang bantuan sosial (bansos).

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut bahwa mantan kades itu menilap tiga bantuan. Yang pertama adalah bantuan keuangan sosial kemasyarakatan terkait pembangunan serambi masjid.

"Untuk bantuan pembangunan serambi masjid itu pada Tahun 2016," jelas Wiwit, Selasa (10/8/2021).

Kedua, bantuan yang diperuntukkan untuk badan usaha milik desa (bumdes) pada Tahun 2017. Bantuan ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat untuk membuat tambak udang.

"Pada 2018, yang bersangkutan mengambil uang untuk pembangunan talud dan rabat jalan. Total kerugian mencapai ratusan juta," papar dia.

Baca juga:
KSAL Beri Bantuan Warga Terdampak Gempa Tuban

Aliumni Akpol 2002 itu menjelaskan bahwa kasus tersebut dibongkar Unit Tipikor Satreskrim Polres Pacitan.

"Masih ada beberapa. Tunggu tanggal mainnya akan kami ekspos. Untuk kasus ini sudah P21," tambahnya.

Wiwit mengimbau agar seluruh kedes di wilayah hukumnya berhati-hati, jangan sampai menyelewengkan bantuan sosial yang diterima.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Tersangka korupsi kali ini kami kenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200 juta atau Rp 1 miliar," pungkasnya.