Pixel Code jatimnow.com

Pencurian Pikap di Situbondo Terungkap, 2 Pelaku Dibekuk dan 1 Tersangka Buron

Editor : Redaksi   Reporter : Sandhi Nurhartanto

jatimnow.com - Jatanras Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian mobil pikap pada Selasa (14/9). Kasus pencurian itu dilaporkan korban pada Mei 2019 lalu.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan pengungkapan kasus berkat infromasi dari Polres Lumajang terkait adanya mobil pikap Grandmax nopol N 9218 YE yang diduga adalah barang bukti kejahatan.

Dari hasil koordinasi dengan Tim Jatanras, terdapat data terkait laporan polisi kasus pencurian mobil pada tanggal 14 Mei 2019 di SPKT Polres Situbondo.

Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali

Mobil pikap itu diamankan dari tangan M (84), seorang montir di Lumajang. Kepada polisi, M mengaku jika mobil tersebut didapatkan dari AS (35), asal Lumajang.

Dari AS diperoleh pengakuan bahwa mobil tersebut dibeli dari BL (45) yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:
2 Anggota Gangster di Surabaya Diciduk, Keroyok dan Rampas Motor Korban

"Dua orang tersangka dan satu unit mobil pikap Grandmax nopol N 9218 YE (nomor palsu) dengan nopol asli P 9565 AC dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya dalam siaran pers ke redaksi, Rabu (15/9/2021).