jatimnow.com - Sebanyak 12 botol jamu dan 16 kotak jamu yang diklaim sebagai obat kuat atau obat perkasa diamankan Sat Narkoba Polres Magetan. Obat kuat itu disita dari MSR (38) warga Desa Kepolorejo, Kabupaten Magetan, melalui operasi tumpas narkoba.
"Termasuk hasil operasi tumpas narkoba. Pelaku kami tangkap di rumahnya, " ujar Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Senin (20/9/2021).
Tersangka MRS diketahui berprofesi sebagai penjual jamu ilegal. Dia memperdagangkan obat yang tidak miliki izin edar dari BPOM.
"Jamunya tidak ada izin edar. Ini kandungannya berbahaya. Untuk memastikannya nanti kami uji laboratorium," terang Yakhob.
Pelaku, lanjut Yakhob, mendapatkan obat kuat dengan membelinya secara online. MRS membeli obat bentuk cair dan padat yang lantas dijual di Kabupaten Magetan.
Baca juga:
Gerebek Balap Liar, Polres Magetan Amankan Motor dan Jokinya
"Pemain tunggal. Karena mulai mencari hingga menjualnya dilakukan sendiri oleh pelaku," tegasnya.
Pelaku sendiri mengaku menjual obat tanpa izin edar karena banyak yang mencarinya.
Baca juga:
Bus Angkut Wisatawan asal Semarang Masuk Jurang di Magetan, 7 Orang Tewas
"Sasarannya memang masyarakat. Warga juga mencarinya. Katanya biar perkasa," tandas Yakhob.
Akibat dari perbuatannya, MRS dijerat dengan Pasal 196 KUHP. Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.