Pixel Codejatimnow.com

OJK Tutup 1500 Fintech dan 425 Penyelenggara Investasi

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Fintech ilegal (Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id)
Fintech ilegal (Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id)

jatimnow.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 425 penyelenggara investasi ilegal. OJK juga menutup 1.500 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal selama 2020 sampai pertengahan Juli 2021.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang solid dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terus menerus, termasuk juga dalam menghentikan maraknya investasi dan fintech P2P lending yang ilegal," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen, Tirta Segara dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Menurut dia, intermediasi dana masyarakat di tengah pandemi memang bertransformasi dengan moda yang berbeda, seiring munculnya P2P lending dan Securities Crowd Funding sebagai platform intermediasi berbasis teknologi informasi.

Maka dari itu, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran berbagai platform di Tanah Air telah memudahkan hidup masyarakat dan menciptakan sebuah gaya hidup baru.

"Meski membantu, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan," ucap Tirta.

Dengan tingkat literasi digital yang masih rendah, ia mengungkapkan seringkali OJK menerima pengaduan yang kelihatannya sederhana, misalnya pencurian nomor PIN atau Kode One-Time Password (OTP) yang bocor, sampai dengan yang pengaduan dengan kejahatan canggih, seperti peretasan hingga pencurian data pribadi.

Baca juga:
Aktivis di Kediri Bakar Ban dan Lempar Telur ke Kantor Leasing

Adapun kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan digital menimbulkan bahaya yang lebih tinggi daripada kejahatan keuangan konvensional. Oleh karenanya, Tirta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Proses pengujian produk keuangan di OJK selalu dilakukan untuk memastikan bahwa produknya aman dan kepentingan konsumen tetap terlindungi secara seimbang dengan berkembangnya inovasi di sektor keuangan.

 

Baca juga:
Daftar 102 Pinjol Berizin OJK 2023, Bila Ada Masalah Hubungi Nomor ini

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id