jatimnow.com - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kediri, Faizal Kurniawan mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (13/10/2021). Dia didampingi kuasa hukumnya untuk mengadukan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Faizal mengaku bahwa dirinya dan organisasi HMI Kediri dituduh menjual suara ketika Musyawarah Daerah (Musda) Badan Koordinator (Badko) HMI Jatim yang baru-baru ini digelar. Tuduhan itu dilayangkan oleh dua akun Instagram @anonym99976 dan @penjualsuaracabang.
"Saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik di sebuah akun media sosial Instagram. Menyerang secara organisasi dan pribadi," ujar Faizal usai membuat pengaduan di Ditreskrimsus Polda Jatim.
Faizal mengaku tahu pencemaran nama baik itu usai pelaksanaan Musda Badko HMI Jatim. Dua akun Instagram tersebut kompak menyebut namanya sebagai penghianat dan menjual nama organisasi HMI Cabang Kediri.
Baca juga:
Warga Sesalkan Aksi HMI di Depan Pemkot Mojokerto Ganggu Pelayanan Publik
"Menyebut nama dan foto saya bertuliskan saya penghianat organisasi menjual HMI Cabang Kediri. Ada satu (unggahan) yang menyinggung saya," ungkap dia.
Faizal juga menyampaikan ke penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bahwa dirinya sudah mengetahui terduga pelaku di balik dua akun Instagram tersebut.
Baca juga:
Sederet Ketegangan dalam Kongres XXXI HMI di Surabaya hingga Terpilihnya Ketum
"Saya sampaikan ke penyidik tiga orang (terduga pembuat akun). Ini jadi pembelajaran kalau medsos jangan dibuat asal-asalan. Ingin polisi tindak lanjuti ini," pungkasnya.
Laporan Ketua HMI Kediri, Faizal Kurniawan ke Polda Jatim
URL : https://jatimnow.com/baca-38257-ketua-hmi-kediri-laporkan-dua-akun-instagram-ke-polda-jatim