Pixel Code jatimnow.com

Sindikat Pinjol Ilegal Digerebek Polisi di Ruko, Puluhan Karyawan Diamankan

Editor : REPUBLIKA.co.id   Reporter : REPUBLIKA.co.id
Kampanye bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal lewat mural (Foto: Tito/jatimnow.com)
Kampanye bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal lewat mural (Foto: Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sindikat pinjaman online (pinjol) di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10) siang.

Sindikat pinjol meresahkan masyarakat karena bunga yang mencekik hingga ancaman keselamatan.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Menurut Hengky, dari hasil penyelidikan, akhirnya Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan di OJK, pinjol tersebut ilegal dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ungkap Hengky.

Selanjutnya, kata Hengky, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.

Kemudian dalam waktu dekat, kata Hengki pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," kata Hengky.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Baca juga:
Antisipasi Kejahatan Jelang Lebaran, Tim Anti Bandit Disebar di Surabaya

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam keterangannya.

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Sigit.

Baca juga:
Komplotan Bandit di Surabaya Diringkus: Pakai Sajam, Begal dan Curi Motor 11 Kali

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id