Pixel Code jatimnow.com

Puluhan Botol Miras Ilegal di Jombang Disita Polisi

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Mulyani menginterogasi pembawa miras ilegal
Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Mulyani menginterogasi pembawa miras ilegal

jatimnow.com - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Sat Samapta Polres Jombang. Miras itu dibawa menggunakan mobil minibus.

Miras itu disita saat Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Mulyani dan anggotanya melakukan patroli rutin pada Sabtu (16/10/2021) malam.

"Sekitar pukul 21.30 WIB kami mengamankan seorang laki-laki yang membawa minuman keras berbagai jenis tanpa izin (ilegal) di Jalan Wahidin Sudirohusodo," kata Mulyani, Minggu (17/10/2021).

Menurut Mulyani, pria yang membawa miras ilegal itu berinisial MT (31), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Baca juga:
7 Warung Penjual Miras di Dukun Gresik Digrebek Polisi

"Barang bukti puluhan botol miras berbagai merek itu kami sita ke kantor Sat Samapta Polres Jombang," jelas dia.

Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang itu menyebut, MT dijerat Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.

Baca juga:
Kiai di Jember Gandeng PWI Perangi Miras dan Narkoba

Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu MulyaniKasat Samapta Polres Jombang, Iptu Mulyani