jatimnow.com - Oknum polisi berinisial RAN, yang berdinas di Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain oknum itu, tiga orang yang terlibat dalam pesta sabu itu turut ditetapkan tersangka. Mereka di antaranya dua orang wanita berinisial PA dan PM dan satu laki-laki berinisial YS.
"Benar, total ada empat orang. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada jatimnow.com, Kamis (21/10/2021).
"Untuk anggota (polisi) hanya satu," jelas dia.
Baca juga:
Hanya Coba-coba, Oknum ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya Direhabilitasi
Atas terjadinya kasus itu, Gatot mengingatkan kepada semua anggota Polri agar selalu ingat pesan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Bahwa tidak ada toleransi bagi siapa saja polisi yang bermain-main atau menyalahgunakan narkotika.
"Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jatim, apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba, akan ditindak tegas. Bila perlu dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Gatot.
Baca juga:
2 Oknum ASN Tulungagung Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan
Oknum polisi bersama tiga orang itu diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota saat menggelar pesta narkoba di salah satu vila yang berada di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
URL : https://jatimnow.com/baca-38441-oknum-polisi-pesta-sabu-bersama-2-wanita-di-mojokerto-jadi-tersangka