Surabaya - Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Sukomanunggal, Surabaya, digerebek polisi.
Informasi yang diperoleh jatimnow.com menyebut, penggerebekan itu dilakukan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (21/10/2021).
Sebanyak 13 orang disebut telah diamankan. Mereka saat ini tengah diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain menangkap belasan orang, tim juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.
Baca juga:
13 Nama Pj Kepala Daerah, Menggugah Selera, Ketimbang Judi Online
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penggerebekan tersebut. Katanya, saat ini kasus itu tengah didalami, termasuk memeriksa para pelaku yang telah diamankan.
"Masih didalami. Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan dirilis," jelasnya kepada jatimnow.com, Jumat (22/10/2021).
Baca juga:
Khofifah Minta Lembaga Pembiayaan Proaktif Layani Usaha Ultra Mikro
Polda Jatim gerebek kantor pinjol ilegal di Surabaya. (Foto: Istimewa)
URL : https://jatimnow.com/baca-38464-kantor-pinjol-ilegal-di-surabaya-digerebek-13-orang-diamankan