Pixel Codejatimnow.com

Nyabu di Vila Prigen, Residivis Bobol Minimarket asal Pasuruan Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Kurir narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan (Foto: istimewa)
Kurir narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan (Foto: istimewa)

Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk kurir narkoba saat nyabu di salah satu vila di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yakni Achmad Junaedy (30), asal Dusun Rejoso, Desa Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan pelaku diketahui merupakan seorang residivis pembobolan mini market.

"Tersangka kami tangkap saat nyabu di dalam vila," jelasnya, Kamis (4/11/2021).

Ia menyebutkan, keberadaan pelaku diketahui setelah polisi yang mengintai pergerakannya mendapatinya masuk di salah satu vila di wilayah Prigen.

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

Petugas yang kemudian meyakini tersangka sedang nyabu langsung menggerebeknya.

"Dari penggerebekan itu, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,52 gram yang dibungkus kemasan rokok dan alat yang diduga penghisap sabu," ungkapnya.

Baca juga:
Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba

Dihadapan polisi, tersangka mengaku sudah sekitar 3 bulan ini jadi kurir sabu.

"Sekitar 3 bulan ini dia nganter sabu, tersangka juga residivis kasus bobol minimarket," tandasnya.