Pixel Codejatimnow.com

Tiga Terdakwa Korupsi BOP Ponpes di Kota Pasuruan Divonis Satu Tahun

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Tiga terdakwa kasus korupsi BOP ponpes di Kota Pasuruan mengikuti sidang vonis secara virtual
Tiga terdakwa kasus korupsi BOP ponpes di Kota Pasuruan mengikuti sidang vonis secara virtual

Pasuruan - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Pasuruan, Senin (8/11/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana secara virtual itu, ketiga terdakwa diputus dengan berkas terpisah.

Majelis hakim pertama kali membacakan amar putuannya untuk terdakwa Samsul Khoiri. Dia dinilai secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sesuai jeratan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Samsul Khoiri selama satu tahun, dengan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara," jelas hakim dalam amar putusannya.

Atas putusan itu, Samsul Khoiri tidak menerima begitu saja saat ditanyai oleh majelis hakim.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Saya pikir-pikir yang mulia," ucap Samsul.

Sementara terdakwa Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri juga dijatuhi hukuman serupa seperti Samsul Khoiri, yaitu satu tahun dengan denda Rp 50 juta.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Atas amar putusan itu, kedua terdakwa Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri menerima dengan pasrah.

"Saya menerima yang mulia," ucap keduanya.