Pasuruan - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Pasuruan, Senin (8/11/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana secara virtual itu, ketiga terdakwa diputus dengan berkas terpisah.
Majelis hakim pertama kali membacakan amar putuannya untuk terdakwa Samsul Khoiri. Dia dinilai secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sesuai jeratan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Samsul Khoiri selama satu tahun, dengan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara," jelas hakim dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, Samsul Khoiri tidak menerima begitu saja saat ditanyai oleh majelis hakim.
Baca juga:
Dua Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Korupsi Setoran Parkir
"Saya pikir-pikir yang mulia," ucap Samsul.
Sementara terdakwa Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri juga dijatuhi hukuman serupa seperti Samsul Khoiri, yaitu satu tahun dengan denda Rp 50 juta.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Atas amar putusan itu, kedua terdakwa Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri menerima dengan pasrah.
"Saya menerima yang mulia," ucap keduanya.
URL : https://jatimnow.com/baca-38911-tiga-terdakwa-korupsi-bop-ponpes-di-kota-pasuruan-divonis-satu-tahun