Situbondo - Unit Satreskrim Jatanras Polres Situbondo mengamankan dua orang pelaku pencurian mobil pikap. Kedua pelaku berinisial IW (24) asal Jangkar dan MJ (26) asal Banyuputih, Situbondo.
Operasi dilakukan Jatanras Satreskrim Polres Situbondo dipimpin Aipda Hudoyo, saat keduanya sedang mengendarai mobil hasil curiannya di Desa Cermee, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Minggu (7/1/2021).
Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan mobil pikap warna hitam merk Suzuki type ST150 jenis M keluaran tahun 2014, nopol DK 8873 KI atas nama Desak Nyoman Noviyani. Oleh pelaku, nopol diganti dengan P 9893 CL.
Turut disita sebagai barang bukti, yakni handphone dan satu lembar STNK nopol DK 8837 KI.
Kasus bermula saat pelaku dan korban berangkat menjual buah alpukat ke Situbondo pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Sesampainya di SPBU Lamongan, korban bersama pelaku istirahat di area Parkir SPBU Lamongan, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku meminta korban untuk mandi di toilet SPBU dan anak korban sedang tidur di joglo sambil mengisi baterai handphone-nya.
Di saat inilah, dua pelaku merasa mendapatkan peluang untuk membawa kabur mobil pikap dan barang berharga lainnya.
Baca juga:
2 Anggota Gangster di Surabaya Diciduk, Keroyok dan Rampas Motor Korban
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, setelah kejadian korban langsung melapor ke Polsek Arjasa dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Jatanras Satreskrim.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, keduanya sedang menjalani pemeriksaan," ucapnya, sebagaimana keterangan yang diterima jatimnow.com, Senin (8/11/2021).