Pixel Codejatimnow.com

Dua Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polres Situbondo

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Ni'am Kurniawan
Polres Situbondo meringkus dua pelaku pencurian mobil pick up. (Foto: Istimewa)
Polres Situbondo meringkus dua pelaku pencurian mobil pick up. (Foto: Istimewa)

Situbondo - Unit Satreskrim Jatanras Polres Situbondo mengamankan dua orang pelaku pencurian mobil pikap. Kedua pelaku berinisial IW (24) asal Jangkar dan MJ (26) asal Banyuputih, Situbondo.

Operasi dilakukan Jatanras Satreskrim Polres Situbondo dipimpin Aipda Hudoyo, saat keduanya sedang mengendarai mobil hasil curiannya di Desa Cermee, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Minggu (7/1/2021).

Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan mobil pikap warna hitam merk Suzuki type ST150 jenis M keluaran tahun 2014, nopol DK 8873 KI atas nama Desak Nyoman Noviyani. Oleh pelaku, nopol diganti dengan P 9893 CL.

Turut disita sebagai barang bukti, yakni handphone dan satu lembar STNK nopol DK 8837 KI.

Kasus bermula saat pelaku dan korban berangkat menjual buah alpukat ke Situbondo pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga:
2 Anggota Gangster di Surabaya Diciduk, Keroyok dan Rampas Motor Korban

Sesampainya di SPBU Lamongan, korban bersama pelaku istirahat di area Parkir SPBU Lamongan, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku meminta korban untuk mandi di toilet SPBU dan anak korban sedang tidur di joglo sambil mengisi baterai handphone-nya.

Di saat inilah, dua pelaku merasa mendapatkan peluang untuk membawa kabur mobil pikap dan barang berharga lainnya.

Baca juga:
Video: Modus Membeli, Pencuri Bawa Kabur Mobil Saat Korban Mabuk

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, setelah kejadian korban langsung melapor ke Polsek Arjasa dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Jatanras Satreskrim.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, keduanya sedang menjalani pemeriksaan," ucapnya, sebagaimana keterangan yang diterima jatimnow.com, Senin (8/11/2021).