Pasuruan - Dipenjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus narkoba, ternyata tidak membuat M Khoirul Huda (37) jera. Warga Dusun Sromo Timur, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan itu mengulangi perbuatannya.
Kali ini, Khoirul disergap tim Satresnarkoba Polres Pasuruan saat mengecer narkotika jenis sabu di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami tangkap karena terbukti menjual sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Jumat (12/11/2021).
Slamet menerangkan, terkuaknya bisnis terlarang yang dilakukan Khoirul ini berdasar hasil penyelidikan.
Setelah mengintai gerak gerik Khoirul di lingkungan Pesanggrahan, timnya membekuk Khoirul yang sedang berdiri di tepi jalan pada Senin (8/11/2021) sore.
Baca juga:
Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
"Diduga saat itu pelaku sedang menunggu pembelinya. Untuk barang bukti yang diamankan ada 12 bungkus plastik berisi sabu total seberat 3,91 gram, yang disembunyikan dalam tasnya," ungkap dia.
Setelah digelandang ke mapolres untuk diperiksa, terbongkar bahwa Khoirul adalah residivis kasus peredaran sabu yang baru bebas sekitar Tahun 2019.
Baca juga:
Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
"Tersangka mengaku dipenjara selama dua tahun setengah," tandasnya.
Sementara dalam pemeriksaan itu Khoirul mengaku sudah dua bulan terakhir menjual sabu di sekitaran Kecamatan Prigen.