Pixel Codejatimnow.com

Kabel Wifi di Banyuwangi yang Disebut Dipasang Sembarangan Akan Ditertibkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Rony Subhan
DPRD Banyuwangi (Foto: dokumen)
DPRD Banyuwangi (Foto: dokumen)

Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Infrastruktur Mikrosel atas jaringan kabel wifi yang selama ini memanfaatkan tiang lampu penerangan jalan dan tiang listrik milik PLN.

"Tahun 2022 kita siapkan 23 raperda. Salah satunya mengatur tentang jaringan kabel wifi. Jangan sampai mengganggu ketertiban," kata Sofiandi yang juga Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (21/11/2021).

Ia menambahkan, Raperda Penataan Jaringan Mikrosel ini menjadi usulan DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat.

Baca juga:
Tanggulangi Penularan HIV/AIDS, Dinkes Banyuwangi Terapkan 3 Zero

Menurutnya, selama ini jaringan kabel wifi dipasang sembarangan, tidak memiliki tiang sendiri alias numpang ke tiang listrik. Targetnya, jaringan wifi memiliki tiang sendiri untuk menjaga ketertiban umum.

Baca juga:
KUA PPAS Disepakati, APBD 2021 Jadi Pemulihan Ekonomi Banyuwangi

"Usulan 23 Raperda ini masih berada di tahap konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur. Dari 23 Raperda ini, 12 diantaranya merupakan usulan DPRD dan sisanya usulan dari eksekutif. Kami targetkan 23 Raperda ini bisa segera dibahas di paripurna internal sehingga akan masuk dalam pembahasan APBD 2022. Dari 23 Raperda, masih ada beberapa yang perlu ditinjau ulang. Khusus Raperda Infrastruktur Mikrosel ini diarahkan masuk dalam Raperda Ketertiban Umum. Nanti akan kita bahas lagi di paripurna. Nantinya masuk dalam perda apa," pungkasnya.