Pixel Codejatimnow.com

Nyambi Jual Narkotika, Penjual Kaus di Mojokerto Dibekuk

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku dan barang bukti di Mapolsek Puri. (Foto: Istimewa)
Pelaku dan barang bukti di Mapolsek Puri. (Foto: Istimewa)

Mojokerto - Unit Reskrim Polsek Puri, Polres Mojokerto membekuk seorang penjual kaus karena terlibat peredaran narkotika.

Pelaku yakni Saur Panahatan alias Ucok (40) warga Jalan Empunala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Suparno mengatakan, pelaku diringkus saat akan bertransaksi dengan pembeli barang haram itu.

"Pelaku ditangkap di depan rumah Desa Jabon, Mojoanyar dengan barang bukti awal satu poket sabu-sabu seberat setengah gram yang disembunyikan dalam tas selempang," kata Suparno, Rabu (1/12/2021).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Ia menambahkan, petugas mengembangkan dan menggeledah rumah kontrakan pelaku di Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

"Dari rumah kontrakan pelaku kami menemukan enam poket narkoba jenis sabu dengan berat sekitar kurang lebih 272,46 gram," terangnya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Menurutnya, pelaku mendapat narkoba sabu dari pria inisial YB. Saat ini kami memburu keberadaan YB.

"YB kabur kini dalam pengejaran," pungkasnya.