Pixel Codejatimnow.com

Kerja Cepat Polisi Tangkap Pencuri Mobil di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Pencuri dan mobil yang dicurinya diamankan di Mapolsek Sawahan, Surabaya (Foto: Polsek Sawahan)
Pencuri dan mobil yang dicurinya diamankan di Mapolsek Sawahan, Surabaya (Foto: Polsek Sawahan)

Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sawahan menangkap seorang pencuri mobil Vios bernopol L 1509 UB di Jalan Arjuno No. 59, Surabaya. Pelaku diringkus tidak sampai 24 jam.

"Benar, pelakunya sudah kami amankan. Saat ini sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Sawahan, AKP A Risky Fardian, Senin (13/12/2021).

Risky menyebut, pelaku bernama Novi Suharto (29), warga Jalan Brigjen Katamso, Sidoarjo. Sementara pemilik mobil bernama Arif, warga Surabaya.

"Mobil korban tadi juga sudah kami serahkan," ujarnya.

Risky menjelaskan, pencurian mobil tersebut diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan usai mendapat laporan korban pada 3 Desember 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga:
2 Anggota Gangster di Surabaya Diciduk, Keroyok dan Rampas Motor Korban

Saat itu, mobil korban diparkir di Jalan Arjuno No. 59, Surabaya. Tim Unit Reskrim Polsek Sawahan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Saat itu pelaku bersama mobil korban terlihat melintas di Jalan Petemon Kali. Setelah pengejaran, berhasil dihentikan di Jalan Arjuno," jelas Alumni Akpol Tahun 2010 itu.

Pelaku lantas diamankan dan dilakukan penggeledahan. Saat diinterogasi, rupanya pelaku merupakan teman korban sendiri.

Baca juga:
Video: Modus Membeli, Pencuri Bawa Kabur Mobil Saat Korban Mabuk

"Jadi pelaku ini merupakan teman korban. Dia mencuri mobil korban dengan menggadakan kuncinya. Rencananya mau dijual. Ngakunya hendak dipakai untuk bayar utang," tandas Risky.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sawahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.