Pixel Codejatimnow.com

Bupati Sugiri Izinkan Warga Ponorogo Rayakan Tahun Baru, Ini Syaratnya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memimpin apel apel pasukan Operasi Lilin Semeru di Alun-Alun Ponorogo. (Foto: Humas Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memimpin apel apel pasukan Operasi Lilin Semeru di Alun-Alun Ponorogo. (Foto: Humas Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)

Ponorogo - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengizinkan masyarakat Bumi Reog untuk merayakan tahun baru. Akan tetapi ada syarat yang harus dipatuhi.

"Ya boleh saja. Asal harus mematuhi protokol kesehatan," ujar Sugiri kepada media seusai menghadiri gelar apel pasukan Operasi Lilin Semeru di Alun-Alun Ponorogo, Kamis (23/12/2021).

Dia mengaku saat ini Ponorogo masih level 3. Sehingga pergantian tahun baru bisa dilakukan dengan contohnya melakukan akustikan di setiap kecamatan.

"Karena masih level 3, akustikan boleh di tiap kecamatan jangan terlalu banyak krumun juga harus prokes," katanya.

Sedangkan untuk tempat wisata di Ponorogo, Bupati mengatakan tetap buka namun sesuai dengan ketentuan yang ada. "Lokasi wisata buka tapi sesuai ketentuan," tegasnya.

Baca juga:
Kronologis Pembunuhan Kakek di Ponorogo saat Malam Tahun Baru 2024

Sementara Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyoni Wibowo menjelaskan ada 250 petugas gabungan disiapkan untuk pengamanan jelang perayaan natal dan tahun baru (nataru) tahun 2021 di Kabupaten Ponorogo.

Dia mengaku telah menyiapkan pos pelayanan (Posyan) dan pos pengamanan (pospam). Unntuk Posyan pihaknya sudah menempatkan sejumlah personel di 30 gereja yang berada di Ponorogo. Sedangkan untuk Pospam didirikan di sejumlah titik yang menjadi pusat keramaian.

"Titik penyekatan hanya di alun-alun, kita konsentrasi kegiatan di dalam kota, titik berat yustisi dan protokol kesehatan," imbuhnya.

Baca juga:
Motif Pembunuhan Kakek di Ponorogo, Pelaku Bela Ibunya

Sedangkan untuk kegiatan di tempat hiburan malam (THM) seperti mal, restoran, kafe dan karaoke untuk batas operasional menyesuaikan dengan tingkat level PPKM saat ini. Dia menekankan jam malam menyesuaikan level.

"Yang jelas harus protokol kesehatan, jam malam ya menyesuaikan level," pungkasnya.