jatimnow.com - Polda Jatim menangani kasus tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen akta yang dipalsukan oleh tersangka bernama Gunawan Angkawidjaja dan Linda Anggraini. Gunawan merupakan putra dari Linda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan laporan tersebut berasal dari Chin Chin yang merupakan Bos Empire Palace yang sekaligus mantan istri dari Gunawan pada (27/9/2017) lalu.
Gunawan dan Linda bekerjasama membuat pernyataan di dalam akta seolah-olah Gunawan memiliki hutang kepada Linda, sang kandungnya sendiri. Kemudian, mereka sepakat berdamai dan menuangkan perdamaian ke dalam akta yang dibuat pada 3 Oktober 2016 di hadapan Notaris Dini Andriani di Gresik.
"Di dalam isi akta tersebut, Gunawan mengakui mempunyai hutang kepada Linda senilai Rp 665 Miliar. Gunawan sepakat membayar hutang tersebut secara bertahap dan menjaminkan beberapa aset kepada Linda. Dinyatakan Gunawan dikasih modal oleh Bu Linda, kemudian Bu Linda memberikan emas yang di kalkulasikan senilai Rp 665 miliar tersebut," ujar Barung saat jumpa pers di Polda Jatim, Senin (25/6/2018).
Kemudian, mereka berdua merevisi isi akta perdamaian tersebut bahwa penjaminan aset-aset diganti dengan pembayaran bunga sebesar 2 persen perbulannya senilai Rp 13 Miliar. Diketahui Gunawan dan Linda tidak menunjukkan bukti tertulis adanya hutang piutang tersebut kepada Notaris.
"Itu hanya tipu daya Gunawan, akal-akalannya dia saja. Sehingga kita menetapkan saudara Gunawan yang membuat surat sebagai tersangka pada 7 juni 2018, kita sudah melakukan pemanggilan 1 kali melalui pengacaranya," lanjutnya.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol dan Pencucian Uang Jaringan Internasional
Dari keterangan beberapa saksi, baik saksi ahli notaris dan saksi-saksi lain menyatakan bahwa isi akta tersebut palsu. Oleh karena itu, polisi berharap Gunawan bisa kooperatif dalam menghadapi kasus ini dan datang secara baik-baik sebagai warga negara yang baik yang tunduk kepada hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia
"Selama ini kalau kita lihat di media, yang bersangkutan melakukan pengumuman di media namun tidak berani mempertanggungjawabkan. Sudah DPO dari November 2017. Ingat, Indonesia tidak ada ekstradisi dengan Singapura, saksi ahli sudah menyatakan bahwa itu palsu, dan saksi-saksi lainnya," pungkasnya.
Baca juga:
Polda Jatim Perketat Pengawasan Internal, Ancam Copot Anggota Terlibat Narkoba
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-4029-polda-jatim-minta-tersangka-pemalsuan-akta-menyerahkan-diri