Pixel Codejatimnow.com

Ini Kesepakatan PSHT-Pagar Nusa Usai Peristiwa Perusakan Spanduk

Editor : Arif Ardianto  
Pertemuan untuk memediasi kasus pencopotan spanduk Pagar Nusa oleh oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)
Pertemuan untuk memediasi kasus pencopotan spanduk Pagar Nusa oleh oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

jatimnow.com - Pascapengerusakan atribut Nahdlatul Ulama (NU) oleh oknum pesilat PSHT. Hari ini Polres Nganjuk menggelar mediasi kepada pihak yang terkait yakni, pengurus PSHT Kabupaten Nganjuk, PCNU Nganjuk dan PC PSNU Nganjuk.

Ketua perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Gondo Hariyono sebagai pihak I. Sekretaris Pengurus Cabang NU Kabupaten Nganjuk M Munir sebagai pihak II. Agus Johannoko selaku Ketua PC PSNU Pagar Nusa Nganjuk sebagai pihak III. Mereka melakukan mediasi di Mapolres Nganjuk.

"Sudah dilakukan mediasi," kata Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta, Senin (25/6/2018).

Para pihak tersebut menandatangani kesepakatan bersama, sehubungan dengan kejadian pengrusakan dan pembakaran bendera NU pada Minggu (24/6/2018) sekira pukul 13.30 wib, di Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Isi kesepakatan bersama itu yakni, Masing-masing pihak bertanggungjawab untuk mengendalikan para anggotanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Setiap kegiatan dari masing-masing organisasi harus mendapatkan rekomendasi dari IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Kabupaten Nganjuk dan izin dari pihak kepolisian.

Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 1, Sudah Kenal Mereka?

Penyelanggara/panitia kegiatan bertanggungjawab penuh pada saat sebelum dan setelah kegiatan terkait keamanan.

Apabila saat pelaksanaan maupun setelah kegiatan terjadi tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh massa dari organisasi yang menyelenggarakan suatu kegiatan, maka pihak penanggungjawab bersedia untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai panitia penyelenggara, sanggup untuk membatasi peserta yang hadir dalam kegiatan yang terselenggara sesuai dengan lokasi / domisili kegiatan yang dilaksanakan tersebut.

Baca juga:
Pendekar Pencak Silat Bangkalan Meninggal saat Peragakan Jurus

Pihak I (PSHT) bersedia meminta maaf kepada pihak ke II yang akan dimuat dalam surat kabar Jawa Pos sebesar 1/2 halaman sehari setelah di tanda tanganinya surat kesepakatan ini.

"Terkait dengan permasalahan tersebut diatas, masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku," jelas Nyoman.

Reporter: Jajeli Rois
Editor: Arif Ardianto