Malang - Barang bukti (BB) tindak kejahatan sepanjang tahun 2021 dimusnahkan Polresta Malang Kota, Senin (27/12/2021).
BB yang dimusnahkan terdiri dari 1.500 botol miras, 13 Kg ganja, 2 Kg sabu, 5 pohon ganja, 20 gram gorillas, 136 butir ekstasi, dan 2 butir pil dobel L. Seluruhnya adalah BB dari 254 kasus yang ditangani, dengan 288 tersangka yang diamankan.
"Dari para tersangka yang diamankan, tidak hanya berasal dari para pelajar, mahasiswa tapi juga ada pengangguran dan swasta. Malah pekerja swasta ini cukup mendominasi," ujar Wakapolres Malang Kota AKBP Deni Heryanto, Senin (27/12/2021).
Pemusnahan, lanjut Deni, dilakukan untuk menekan laju peredaran miras dan narkoba di wilayah Kota Malang.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Tak lupa saat pergantian tahun 2021 ke 2022 mendatang, kami menghimbau secara tegas kepada masyarakat Kota Malang agar tidak melakukan pesta miras maupun narkoba," tegasnya.
Sebab, penggunaan miras dan narkoba itu dinilai dapat memicu banyak aksi anarkis seperti tawuran hingga pengeroyokan.
Baca juga:
Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
"Bila masih ditemukan akan kami proses baik penjual maupun peminumnya. Dendanya bisa lebih tinggi lagi terutama pengonsumsi miras dan juga tentu penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-40349-polresta-malang-kota-musnahkan-ribuan-barang-bukti-tindak-kejahatan