Pixel Code jatimnow.com

SPBU di Surabaya Wajib Tutup saat Malam Tahun Baru

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Ni'am Kurniawan
SPBU wajib tutup saat malam tahun baru di Surabaya. (Foto: dok Pertamina/jatimnow.com)
SPBU wajib tutup saat malam tahun baru di Surabaya. (Foto: dok Pertamina/jatimnow.com)

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat kebijakan khusus tentang operasional seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat malam tahun baru di wilayah Surabaya.

SPBU diminta tutup pukul 21.00 WIB di tanggal 31 Desember 2021 dan kembali buka pada 1 Januari 2022 pada pukul 04.00 WIB.

Aturan itu resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satpol PP nomor 300/6831/436.7.22/2021 tertanggal 27 Desember 2021.

"Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (28/12/2021).

Baca juga:
12 Wanita Pemandu Lagu Disekap di Rumah Kosong Surabaya

Aturan operasional khusus itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga Surabaya saat malam tahun baru 2022. Maka, pihaknya meminta agar manajemen SPBU mau bekerja sama.

Eddy mengaku telah melakukan komunikasi denga para pemilik SPBU tentang kebijakan Pemkot Surabaya tersebut. Nantinya, pihaknya bersama jajaran Polri akan melakukan patroli saat malam tahun baru.

Baca juga:
Satpol PP Surabaya Angkut 13 Remaja saat Asyik Pesta Miras

"Kita mohon kerja samanya SPBU. Tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022," tandas Eddy.