Pixel Codejatimnow.com

Beredar Surat Mendagri, Kadindik Jatim Diproyeksikan Jadi Sekda

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Ni'am Kurniawan
Wahid Wahyudi (tengah) saat mendampingi Gubernur Jatim Khofifah (Dok jatimnow.com)
Wahid Wahyudi (tengah) saat mendampingi Gubernur Jatim Khofifah (Dok jatimnow.com)

Surabaya - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Wahid Wahyudi, diproyeksikan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).

Hal tersebut tertuang dalam surat dengan kop Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani langsung oleh Muhammad Tito Karnavian.

Surat dengan nomor 821.2/8424/204.4/2021 tanggal 27 Desember 2021 itu bertuliskan tentang permohonan persetujuan pengangkatan Wahid Wahyudi sebagai Pj Sekdaprov Jatim oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Ada tiga poin dalam surat Mendagri itu. Pertama, dasar persetujuan pada pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 9 peraturan presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang pejabat daerah.

Baca juga:
Korban Video Asusila Tulungagung Mundur dari Sekolah, Dindik Jatim Turun Tangan

Kedua, berpedoman pada ketentuan tersebut dan setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan, pada prinsipnya Gubernur Jatim disetujui untuk melakukan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama atas nama Wahid Wahyudi yang berpangkat pembina utama madya golongan IV/d sebagai Pj Sekdaprov Jatim.

Ketiga, berdasarkan poin satu dan dua, agar Gubernur Jatim melaksanakan pengangkatan kepada Wahid Wahyudi dan melaporkan pelaksanaannya ke Mendagri.

Baca juga:
Siapkan Generasi Emas 2045, Dinas Pendidikan Gelar SMA Awards Jatim 2023

"Penjabat sekeretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan," tulis surat yang diterbitkan di Jakarta 4 Januari 2022 itu seperti dilihat jatimnow.com, Senin (10/1/2022).