Pixel Codejatimnow.com

Miris, Tukang Becak di Surabaya Nyambi Edarkan Sabu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kolase tukang becak di Surabaya dan barang bukti sabu yang diedarkannya (Foto: Polrestabes Surabaya)
Kolase tukang becak di Surabaya dan barang bukti sabu yang diedarkannya (Foto: Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Seorang tukang becak berinisial AM (32), warga asal Jalan Kalibutuh, Surabaya ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Dalam penyelidikan, pada Senin (3/1/2022) timnya berhasil melacak keberadaan AM.

"Pelaku kami amankan di daerah perempatan pandu Jalan Kalibutuh Timur, Surabaya," ujar Daniel, Selasa (11/1/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti sebanyak 7 poket sabu dengan berat total 3,04 gram, uang Rp 150 ribu dan HP merek Oppo.

Baca juga:
Tukang Becak Naik Haji, 30 Tahun Menanti Bersama Istri namun Terpaksa Berangkat Sendiri

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil keterangan, tersangka AM mendapatkan barang tersebut dan diminta untuk dijual kembali oleh bandar IM (DPO) melalui OY (DPO) itu," urainya.

Baca juga:
450 Paket Sembako dari AHY untuk Tukang Becak di Bangkalan

Akibat perbuatannya, tersangka AM saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman tindak pindana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.