Surabaya - Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Rungkut Tengah Surabaya berinisial MF, ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Pria berusia 26 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat melintas di Jalan Rungkut Industri, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (5/1/2022) lalu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku dihentikan saat melintas di lokasi. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 2,19 gram sabu.
“Awalnya kami periksa di motornya kosong, tidak menemukan apa-apa. Baru saat memeriksa barang yang dibawa ada 2,19 gram sabu-sabu di dalam bungkus rokok,” kata Daniel, Minggu (23/1/2022).
MF tidak bisa mengelak saat ditemukan adanya sabu-sabu tersebut. Kemudian, dia diminta menunjukkan alamat rumahnya untuk melanjutkan penggeledahan.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
“Di rumah pelaku kami menemukan 3,54 gram sabu-sabu dan timbangan elektrik,” bebernya.
Dalam pemeriksaan, MF merupakan seorang pengedar sabu-sabu dan mengaku mengedarkan barang haram itu karena kebutuhan ekonomi.
“Alasannya karena kebutuhan ekonomi. Ngojek dapatnya dikit lalu jadi pengedar narkoba,” ujar Daniel.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Selain berhasil mengamankan MF beserta barang buktinya, polisi juga menyita ponsel dan motor yang biasanya dia gunakan untuk bertransaksi.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari tersangka MF.
URL : https://jatimnow.com/baca-41101-terlibat-peredaran-narkoba-driver-ojol-di-surabaya-diringkus