Pixel Codejatimnow.com

Jalani Sidang Perdana, Sopir Mendiang Vanessa Angel Didampingi Posbakum

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Supriyadi
Tubagus Muhammad Joddy Pramestya saat menjalani sidang secara teleconference di PN Jombang. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Tubagus Muhammad Joddy Pramestya saat menjalani sidang secara teleconference di PN Jombang. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Jombang - Perkara kecelakaan tunggal yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi) meninggal dunia telah masuk proses sidang.

Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir almarhumah Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

Persidangan digelar secara daring di ruang sidang Kusuma Atmadja dengan hakim ketua Bambang Setiawan dan dibantu dua hakim anggota yakni Joni Mauludin Saputra dan Sudirman.

Joddy nampak mengenakan baju berwarna putih dan memakai rompi warna oranye. Saat sidang dimulai, hakim ketua meminta Joddy untuk membuka masker sebentar.

Awalnya, Joddy enggan untuk didampingi kuasa hukum. Namun setelah hakim ketua menawarkan kuasa hukum, Joddy akhirnya mau untuk didampingi Posbakum Peradi yang ditunjuk oleh PN Jombang.

Baca juga:
Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun, Ini Tanggapan Kejari Jombang

"Kalau pengadilan menunjuk kuasa hukum dari Posbakum, secara gratis, apakah saudara mau?," tanya Bambang kepada Joddy, Kamis (27/1/2022).

"Bersedia yang mulia," jawab Joddy.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Joddy menerima dakwaan yang ditujukan kepada dirinya dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dia dijerat pasal 311 ayat 4 UU RI dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga:
Sidang Perdana Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Digelar Tertutup di PN Jombang

"Tidak ada (keberatan) yang mulia," ucap Joddy.

Sidang perdana Tubagus Joddy di PN Jombang.Sidang perdana Tubagus Joddy di PN Jombang.