Madiun - Kecelakaan terjadi di Simpang 5 Kota Madiun, antara Bus Mira dan pengendara sepeda motor, Jumat (28/1/2022) malam. Bus diduga menerobos lampu merah. Satu orang dilaporkan tewas.
"Tadi malam kecelakaannya. Satu orang tewas. Dan satu lainnya luka ringan," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Kota, Iptu Aris Winarko, Sabtu (29/1/2022).
Dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi di lokasi, Bus Mira dengan nopol S 7209 US dikemudikan Mohammad Mukson (49), warga Kabupaten Kediri itu melaju dari arah barat menuju timur atau ring road barat mengarah ke Jalan Basuki Rahmad Kota Madiu.
"Namun saat itu lampu apill menyala merah. Sopir tetap saja menerobos tanpa memperhatikan sekitar," jelas Aris.
Sementara dari arah timur melaju sepeda motor Honda Vario warna putih berpelat nomor AE 5499 NM yang dikemudikan Dwi Sayuti (38) membonceng Syafa Putri Andini (16). Keduanya adalah warga Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Baca juga:
Bus Gunung Harta Terbakar di Tol Jombang
"Sesampai di lokasi, bagian depan sebelah kanan atau pintu depan kanan Bus mengenai sepeda motor yang berlawanan arah," jelasnya.
Akibatnya, Dwi Sayuti meninggal dunia di lokasi. Sedangkan Syafa mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) dr Sudono di Kota Madiun.
Baca juga:
Sopir Bus SMP PGRI Wonosari Malang Ditetapkan Tersangka, Ini Dasarnya
Menurut Aris, kecelakaan ini karena kelalaian sopir bus yang dengan sadar menerobos lampu merah.
"Kalau berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi memang sopir yang lalai, menerobos lampu merah," tegasnya.