Pixel Codejatimnow.com

Terlibat Peredaran Narkoba dan Pil Koplo di Kota Mojokerto, 7 Orang Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat membeber barang bukti narkoba dan tersangka (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat membeber barang bukti narkoba dan tersangka (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Tujuh orang diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota karena terlibat peredaran narkoba dan obat keras berbahaya jenis pil koplo.

Para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja serta pil koplo. Barang bukti ganja yang disita seberat 16,1 gram dadi DA dan AP di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

"Kami berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika jenis ganja. Hal ini menjadi fakta hukum yang memprihatinkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika itu masih ada di wilayah hukum kami," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (2/2/2022).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan, DA dan AP yang berprofesi sebagai tukang las ini tergiur menjadi pengedar ganja karena memperoleh pendapatan yang cukup besar.

"Saya berharap kepada masyarakat turut berperan aktif. Karena dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, maka upaya penegakan hukum di wilayah hukum kami akan berjalan dengan baik," tegas Rofiq.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Kedua tersangka peredaran ganja ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.