Pasuruan - Seorang pengedar sabu bersenjata pistol airsoft gun ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan dengan barang bukti sabu seberat 65,41 gram.
Pengedar bernama Ahmad Saifulloh (26) itu dibekuk saat berada di rumahnya, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku yang bersenjata pistol airsoftgun ini kami amankan atas kepemilikan sabu seberat 65,41 gram," jelas Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Sugeng, Kamis (3/2/2022).
Diterangkan Sugeng jika penangkapan terhadap Saifulloh pada 25 Januari 2022 itu berdasarkan hasil penyelidikan dalam membongkar jaringan peredaran sabu.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Dalam penangkapan dinihari itu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 4.350.000 dan ratusan butir amunisi airsoft gun turut disita.
"Airsoft gun ini didapat pelaku dari hasil barter sabu dengan temannya. Pelaku ini sudah 10 bulan jadi pengedar," ungkapnya.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Sementara pelaku Saifulloh berdalih jika airsoftgun itu digunakan hanya untuk berjaga-jaga, bukan untuk menakut-nakuti petugas kepolisian.
"Untuk jaga-jaga pak. Beli dari teman, ditukar dengan sabu," ungkap Saifulloh.