Pixel Codejatimnow.com

Nyambi Edarkan Sabu, Driver Ojol Diringkus Polrestabes Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
JC (24) asal Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya  diamankan polisi. (Foto: Polrestabes Surabaya)
JC (24) asal Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya diamankan polisi. (Foto: Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Seorang driver ojek online (Ojol) berinisial JC (24) asal Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya yang nyambi edarkan sabu diringkus polisi sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 0,53 gram.

"Selain sabu-sabu, kami juga menyita dua bandel klip plastik transparan, satu timbangan elektrik, ponsel merek Oppo, dan uang tunai Rp150 ribu," ujar Daniel, Senin (14/2/2022).

Setelah diperiksa, pria 42 tahun itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisal KM pada Selasa (1/2/2022) pukul 13.30 WIB di Dukuh Setro, Surabaya.

"Transaksi narkoba tersangka JC dilakukan tak jauh dari tempat tinggalnya. Dia mendapatkan dua poket, tetapi yang satu sudah terjual sehingga barang bukti yang kami dapat sisanya," jelasnya.

Baca juga:
Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

JC juga mengaku kalau sudah tiga kali menerima kiriman sabu-sabu dari KM untuk dijual kembali.

"Pelaku menjadi pengedar sejak Januari 2021 dan terakhir pada Februari 2022. Upah yang dia dapat menjual barang terlarang itu sebesar Rp 150 ribu dari KM," lanjutnya.

Daniel menegaskan kasus ini akan didalami karena ada pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni KM.

Baca juga:
5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

"Dalam tahap penyelidikan kami yang mengirimkan sabu-sabu kepada JC," kata Daniel.

Ia tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.