Malang - Jajaran Polres Malang berhasil mengamankan dua residivis pengepul dan penjual benih lobster ilegal. Total ada 2.500 benih berhasil disita.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan kedua pelaku bernama Adi Kuswoyo (46) dan Didik Darmaji (37) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
"Mereka diamankan ketika hendak bertransaksi di daerah Kecamatan Bantur pada Kamis kemarin. Ada dua jenis yang berhasil diamankan yaitu benur/benih lobster jenis pasir dan jenis mutiara," paparnya, Selasa (15/2/2022) saat konferensi pers di Mapolres Malang.
Baca juga:
Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Pelaku menjual benur tersebut seharga Rp16 ribu untuk jenis pasir dan jenis mutiara seharga Rp18 ribu.Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Malang.
Mereka bakal dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja atas undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP.
Baca juga:
Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
"Kalau ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 8 tahun penjara," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-41773-dua-residivis-penjual-benih-lobster-ilegal-diamankan-polres-malang