Pasuruan - Pernah sekali masuk bui tidak membuat M Luthfi Z A (41) jera. Ia kembali dibekuk Satresnarkoba akibat terjerumus kasus sabu.
Kini peternak ayam asal Balong Bendo, Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan itu hanya bisa merenungi nasibnya di balik jeruji besi.
"Tersangka kami bekuk karena terbukti menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Rabu (16/2/2022).
Slamet mengatakan jika penangkapan ini berhasil dilakukan dari hasil penyelidikan petugas dan didukung dari laporan warga yang resah.
Baca juga:
Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Setelah mendapati tersangka berada di rumahnya pada malam hari, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
"Tersangka kami bekuk saat berada di dalam kamarnya. Barang buktinya total ada 3,01 gram sabu yang terbungkus plastik dan 1 timbangan elektrik," ungkapnya.
Baca juga:
Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
Dari hasil penyidikan terungkap jika tersangka adalah residivis kasus narkotika yang pernah dibekuk polisi sebelumnya.
"Tersangka sudah terhitung dua kali ini tertangkap. Yang bersangkutan baru keluar penjara setahun lalu," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-41800-residivis-kasus-narkoba-peternak-ayam-di-pasuruan-diciduk-polisi