Pixel Codejatimnow.com

Residivis Kasus Narkoba, Peternak Ayam di Pasuruan Diciduk Polisi

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Moch Rois
Tersangka saat berada di Mapolres Pasuruan. (Foto: Polres Pasuruan/jatimnow.com)
Tersangka saat berada di Mapolres Pasuruan. (Foto: Polres Pasuruan/jatimnow.com)

Pasuruan - Pernah sekali masuk bui tidak membuat M Luthfi Z A (41) jera. Ia kembali dibekuk Satresnarkoba akibat terjerumus kasus sabu.

Kini peternak ayam asal Balong Bendo, Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan itu hanya bisa merenungi nasibnya di balik jeruji besi.

"Tersangka kami bekuk karena terbukti menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Rabu (16/2/2022).

Slamet mengatakan jika penangkapan ini berhasil dilakukan dari hasil penyelidikan petugas dan didukung dari laporan warga yang resah.

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

Setelah mendapati tersangka berada di rumahnya pada malam hari, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.

"Tersangka kami bekuk saat berada di dalam kamarnya. Barang buktinya total ada 3,01 gram sabu yang terbungkus plastik dan 1 timbangan elektrik," ungkapnya.

Baca juga:
Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba

Dari hasil penyidikan terungkap jika tersangka adalah residivis kasus narkotika yang pernah dibekuk polisi sebelumnya.

"Tersangka sudah terhitung dua kali ini tertangkap. Yang bersangkutan baru keluar penjara setahun lalu," tandasnya.